Berdasarkan struktur GCG, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. RUPS bertindak sebagai organ yang mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertugas melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan termasuk memberikan nasihat kepada Direksi sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga turut mengawasi penerapan praktik GCG secara optimal di setiap lini Perusahaan.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan yang ditetapkan oleh RUPS. Bagi anggota Dewan Komisaris yang telah habis masa jabatanya maka dapat diangkat kembali melalui RUPS.
Dewan Komisaris merupakan profesional yang memiliki kompetensi, reputasi, keahlian dan pemahaman yang baik tentang Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, bertanggung jawab serta memprioritaskan kepentingan Perseroan. Profil anggota Dewan Komisaris terdapat pada bagian Manajemen.
KOMISARIS INDEPENDEN
Sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan publik wajib memiliki Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas serta melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dalam mengawasi kinerja dan kepengurusan Perseroan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih objektif terutama dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berasal dari luar Perusahaan.
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
- Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya, sepanjang Komisaris Independen tersebut tetap independen dan pernyataan independensinya wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Saat ini Perseroan memiliki 4 (empat) Komisaris Independen dari total 7 (tujuh) orang anggota Komisaris. Seluruh Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi kriteria persyaratan independensi yang diatur pada peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Secara umum tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah mengawasi dan memberikan saran kepada Direksi yang pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya dilaporkan kepada RUPS. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, serta mengacu pada anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan.
- Melakukan pengawasan atas risiko usaha Perseroan dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola di dalam kegiatan usaha Perseroan.
- Memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan tugas dan kewajiban Direksi.
- Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan yang diajukan Direksi.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
- Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan.
- Membentuk komite audit dan komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris hanya dapat memberikan arahan kepada Direksi terkait keputusan operasional Perseroan. Dewan Komisaris tidak dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
HAK DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan, Dewan Komisaris memiliki hak dan wewenang untuk :
- Mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak tidak sesuai dengan anggaran dasar dan keputusan RUPS, merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau lalai melaksanakan kewajibannya.
- Mendapatkan akses pada seluruh informasi mengenai kepengurusan Perseroan demi kepentingan tugasnya. Dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan pembukuan dan dokumen.
- Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kepengurusan Perseroan.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Sesuai ketentuan peraturan OJK dan anggaran dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 2 (dua) bulan. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. Kuorum untuk rapat Dewan Komisaris adalah lebih dari satu per dua anggota Komisaris yang hadir atau diwakili dalam rapat tersebut. Rapat Dewan Komisaris juga dapat diadakan melalui cara jarak jauh (seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan semua peserta saling mendengar secara langsung atau melihat serta berpartisipasi dalam rapat.
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama berhalangan, maka rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Komisaris lainnya yang hadir dalam rapat. Rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam risalah rapat yang didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan didokumentasikan oleh Perseroan.
Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris (secara sirkuler) dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usulan yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah di dalam rapat Dewan Komisaris.