Manajemen Risiko
Industri pertambangan merupakan industri yang tergolong berisiko tinggi yang memerlukan pengelolaan risiko yang komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian dari pelaksanaan GCG demi tercapainya tujuan perusahaan. Untuk mengelola risiko, Perseroan telah menerapkan kerangka pengelolaan risiko yang meliputi:
- Pendekatan sistematis serta mengidentifikasi, menganalisis, mengelola, memonitor dan melaporkan risiko
- Manajemen dan pemilik risiko harus memastikan tindakan dan perlakuan risiko yang diambil dilakukan secara tepat.
Manajemen risiko terintegrasi pada setiap pengambilan keputusan dan aktivitas perusahaan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat telah memperhitungkan dan mempertimbangkan risiko-risiko berdasarkan informasi-informasi yang tersedia. Pada akhirnya pengelolaan risiko bertujuan untuk melindungi pemangku kepentingan.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko
- Terintegrasi
- Terstruktur dan komprehensif
- Disesuaikan (customized)
- Inklusif
- Dinamis
- Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia
- Mempertimbangkan faktor budaya dan manusia
- Melakukan perbaikan yang terus menerus
Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko secara efektif di dalam Perseroan. Direksi bertugas untuk menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan & tinjauan terhadap implementasi manajemen risiko dan pengelolaan risiko perusahaan secara keseluruhan.
Pengelolaan Risiko LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola)
Setiap jenis risiko didokumentasikan dalam daftar risiko (risk register) dan dalam pengelolaannya setiap pemilik risiko dapat menetapkan/menunjuk penanggung jawab risiko untuk melakukan pembaharuan dan pemeliharaan dokumen daftar risiko. Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan dikaji ulang oleh manajemen setiap semester untuk mengidentifikasi risiko yang muncul dan potensi risiko lain yang dapat mempengaruhi operasional unit bisnis.
Daftar risiko Perseroan telah mencakup risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) yang terkait dengan operasional pertambangan yang masing- masing telah memiliki rencana mitigasi risiko. Efektivitas manajemen risiko dievaluasi oleh Audit Internal yang melakukan penilaian secara berkala atas kinerja dan efektivitas implementasi manajemen risiko di Perseroan dan Entitas Anak. Secara umum penerapan manajemen risiko pada tahun 2020 telah berjalan efektif di mana Perseroan dan Entitas Anak mampu mengelola dan meminimalkan potensi dan dampak risiko yang terjadi.
Kinerja Manajemen sepanjang tahun pelaporan dapat dibaca terinci dalam laporan tahunan Perseroan 2020 bagian Tata Kelola Perusahaan.
PENGEMBANGAN PILAR ANTI-FRAUD
Perseroan tidak mentoleransi semua bentuk Fraud dan praktik korupsi dalam bentuk apapun yang merugikan pemangku kepentingan. Untuk mencegah dan menanggulangi Fraud, Perseroan memiliki program 4 (empat) Pilar Anti-Fraud yang terdiri dariPencegahan, Deteksi, Penghargaan dan Sanksi, serta Pemantauan, Tindak Lanjut dan Pemulihan.
Pencegahan Fraud merupakan tanggung jawab semua orang. Dalam kode etik dinyatakan bahwa setiap karyawan wajib menjaga tindakannya dan mencegah timbulnya hal-hal yang merugikan Perseroan. Segala bentuk penipuan tidak dapat ditolerir.
Termasuk dalam Fraud adalah penipuan, korupsi, pencurian/penggelapan, pelanggaran/ penyalahgunaan kebijakan Perseroan, perusakan aset, pemberian gratifikasi, konflik kepentingan, kecurangan, penyuapan dan bentuk tindakan lainnya yang merugikan Perseroan.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Setiap orang tanpa kecuali yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik harus melaporkannya kepada atasan langsung atau kepada Komite Etika atau menggunakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Whistleblowing System merupakan suatu sistem pelaporan yang memungkinkan setiap orang un- tuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap individu di lingkungan Perseroan.
Tujuan Whistleblowing System adalah untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan setiap individu terhadap peraturan yang ada dan mendorong tumbuhnya budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pihak internal dan eksternal.
”Pencegahan Fraud merupakan tanggung jawab semua orang, dalam kode etik dinyatakan bahwa setiap karyawan wajib menjaga tindakannya dan mencegah timbulnya hal-hal yang merugikan Perseroan. Segala bentuk penipuan tidak dapat ditolerir.”