Komitmen dan Kebijakan
Perseroan menyadari bahwa pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis Perseroan. Keberlanjutan jangka panjang tidak dapat dicapai hanya melalui pemenuhan terhadap regulasi, target operasional dan keuangan, namun Perseroan harus mampu menjaga keseimbangan antara kinerja Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan atau disingkat P3 (Profit, People, Planet) untuk menciptakan manfaat secara jangka panjang bagi para pemangku kepetingan. Telah menjadi komitmen Perseroan untuk mengimplementasikan program-program CSR yang mengacu kepada Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (SDGs) Perseroan.
Seluruh program CSR dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkar tambang. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sasaran strategis yang mencakup:
- Mewujudkan hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan masyarakat sekitar tambang.
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui pengelolaan yang profesional.
- Meningkatkan taraf hidup komunitas di area tambang.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat bagi karyawan dan semua pihak yang terlibat di lingkungan Perseroan.
Program CSR Perseroan melibatkan peran serta entitas anaknya yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang melaksanakan program CSR sesuai dengan kondisi lingkungan usahanya. Berlandaskan pada pilar-pilar SDGs, program CSR Perseroan meliputi 4 (empat) aspek yaitu:
- Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan;
- Tanggung Jawab Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Karya;
- Tanggung Jawab Sosial dan Kemasyarakatan; dan
- Tanggung Jawab Terhadap Konsumen
Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai rujukan dari pelaksanaan program CSR yang mencakup pemenuhan tanggung jawab terhadap 4 (empat) aspek tersebut adalah:
- Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.
- Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang ditunjang oleh Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.