Kebijakan Lingkungan
Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan, Perseroan berkomitmen untuk berperan aktif mendukung pemilik konsesi dalam memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah, mengedepankan upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan akibat proses bisnis, dan menerapkan “Good Mining Practice” mulai dari perencanaan sampai akhir masa penambangan. Perseroan berupaya menerapkan praktik-praktik operasional yang meminimalkan timbulnya dampak negatif terhadap wilayah operasional, aset Perseroan, masyarakat sekitar, atau pihak ketiga lainnya. Seluruh kegiatan operasional Perseroan dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen AMDAL (Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sebagai bagian dari persyaratan perijinan.
Aspek penting yang senantiasa dipraktekan Perseroan dan BUMA dalam menjalankan kegiatan penambangan yang baik dan benar (“Good Mining Practice”) diantaranya adalah :
- Penerapan teknik penambangan yang tepat;
- Peduli lingkungan;
- Peduli keselamatan dan kesehatan kerja;
- Penerapan prinsip konservasi;
- Punya nilai tambah;
- Optimalisasi manfaat bagi masyarakat; dan
- Standarisasi Penambangan
Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan
Sebagai komitmen dalam mendukung kelestarian lingkungan dan upaya perbaikan lingkungan, secara berkala BUMA sebagai anak perusahaan Pereroan melakukan audit Sistem Manajemen Lingkungan dan Sistem Manajamen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi. Saat ini BUMA telah memperoleh sertifikasi system pengelolaan berstandar internasional yaitu:
- ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang dikreditasi oleh Lembaga Sertifikasi SGS untuk area tambang Lati, Binungan, Adaro, Kideco dan Sungai Danau Jaya (SDJ).
- OHSAS 18001:2007 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikreditasi oleh Lembaga Sertifikasi SGS untuk area tambang Lati, Binungan, Adaro, Kideco dan Sungai Danau Jaya (SDJ).
Program dan Kegiatan di Bidang Lingkungan
Pengelolaan Air
Perseroan mengelola air dengan menyediakan kolam pengendapan (settling pond) hingga airnya memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Setelah sesuai dengan standar baku mutu, barulah air tersebut dialirkan ke sungai terdekat. Hal ini merupakan salah satu cara mengurangi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbaya dan Beracun (Limbah B3)
Limbah B3 yang dikelola adalah limbah hasil proses yang dilakukan di workshop antara lain oli bekas, grease bekas, pelumas bekas, majun/sarung tangan yang terkena oli/grease dan lainnya. BUMA mengelola limbah B3 tersebut melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan dan pengangkutan limbah B3.
Program Sekolah Berwawasan Lingkungan Adiwiyata
Program Adiwiyata adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KemenLHK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka mendorong terciptanya sekolah berwawasan lingkungan yang termanifestasi dalam empat pilar yaitu kebijakan sekolah, kurikulum pembelajaran di kelas, partisipasi aktif masyarakat sekolah dan sarana prasarana pendukung sekolah. Program yang diadakan di SMPN 5 Sambaliung, Kabupaten Berau merupakan program pertama Perseroan yang menggabungkan unsur pendidikan dengan unsur kepedulian lingkungan hidup. Perseroan berharap sekolah yang dibimbingnya akan mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari Pemerintah.
Mengelola Limbah dengan Bank Sampah
BUMA site Binungan bekerja sama dengan PT Berau Coal, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berinisiatif medirikan Bank Sampah, yang bertujuan membangun kepedulian karyawan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Sampah yang berasal dari kgiatan aksi bersih-bersih sungai Tabalong (Jelajah Tabalong) yang dilakukan oleh karyawan BUMA didaur ulang di Bank Sampah. Sejak diluncurkan pada bulan Maret tahun lalu, bank sampah telah berhasil mengumpulkan limbah kardus non-B3 sebanyak 1.200 kg.