Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab secara kolektif atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pengambilan keputusan untuk pelaksanaan operasional Perseroan dan aktivitas usaha sehari-hari Perseroan adalah tanggung jawab utama Direksi. Masing-masing anggota Direksi berhak melakukan pengambilan keputusan berdasarkan pembagian tugas menurut keahliannya masing-masing, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditentukan melalui mekanisme RUPS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, namun tanpa mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Setiap anggota Direksi wajib bekerja secara profesional, penuh integritas dan kehati-hatian, independen, serta memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menjalankan tugas mengelola perusahaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi selalu berada dalam pengawasan dan mendapat pengarahan dari Dewan Komisaris.
DIREKTUR INDEPENDEN
Keberadaan Direktur Independen di perusahaan terbuka/emiten mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (SK BEI).
Sebagaimana disebutkan pada lampiran I SK BEI tersebut, perusahaan tercatat wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang Direktur Independen pada jajaran Direksi dengan persyaratan sebagai berikut:
-
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pengendali Perseroan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi Perseroan lainnya.
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain.
- Tidak menjadi orang dalam pada Lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Perseroan selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.
- Masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
Untuk memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur pada SK Direksi BEI tersebut, Delta Dunia saat ini telah memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen yang dirangkap oleh Direktur Utama Perseroan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah:
-
- Memimpin dan menjalankan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan keberlangsungan Perseroan.
- Menetapkan visi, misi, rencana kerja, dan strategi Perseroan.
- Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
- Memelihara, mengelola, dan mengurus kekayaan Perseroan.
- Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
- Membentuk sistem pengendalian internal, mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
- Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
- Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
HAK DAN WEWENANG DIREKSI
Direksi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
-
- Mewakili dan mengikat Perseroan secara hukum dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan Perseroan.
- Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Menjalankan segala tindakan baik yang terkait kepengurusan maupun kepemilikan dengan sejumlah pembatasan.
- Menyelenggarakan rapat Direksi setiap kali dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
- Mengadakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menyusun laporan keuangan berkala dan laporan tahunan Perseroan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepengurusan Perseroan.
- Menyusun struktur organisasi Perseroan.
PEMBAGIAN TUGAS DIREKSI
Pembagian tugas Direksi sesuai bidang dan kompetensinya dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing Direksi dalam mengelola Perseroan. Setiap anggota Direksi dapat mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugasnya namun keputusan Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI
Direksi menyusun Laporan Tahunan yang memuat tentang kondisi dan jalannya Perseroan serta kegiatan utama Perseroan untuk tahun buku sebelumnya. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan dari pemegang saham. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka penerapan prinsip GCG.
RAPAT DIREKSI
Rapat Direksi dilakukan sekurang-kurangnya setiap bulan. Direktur Utama memiliki kewenangan untuk meminta rapat Direksi sewaktu-waktu jika dipandang perlu selain dari rapat wajib yang telah ditentukan. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila mayoritas anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. Rapat Direksi dicatatkan dalam risalah rapat yang didokumentasikan oleh Perseroan. Secara umum, rapat Direksi membahas kinerja operasional dan keuangan Perseroan, rencana kerja dan strategi Perseroan, kondisi pasar batu bara, perbaikan kebijakan, pengembangan proyek, aksi korporasi, dan masalah lainnya yang membutuhkan perhatian anggota Direksi.
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi (secara sirkuler) dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai usulan yang dimintakan keputusan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan secara tertulis atas usulan tersebut dengan menandatangani keputusan tersebut.