Untuk menanamkan nilai-nilai inti Perseroan dan membangun budaya yang kokoh maka dibutuhkan Pedoman Kode Etik sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan integritas setiap karyawannya dalam menerapkan best practice tata kelola Perusahaan yang baik. Pedoman Kode Etik Perseroan mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, setiap individu di lingkungan Perseroan maupun pihak lain yang berbisnis dengan Perseroan, baik dalam kaitannya dengan etika berbisnis, etika kerja maupun perilaku keseharian. Setiap karyawan dituntut untuk berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai Perseroan dalam mewujudkan visi dan misinya.
Pokok-Pokok Kode Etik dan Sosialisasinya
Pedoman Kode Etik yang disusun oleh Perseroan menjadi acuan setiap individu dalam bersikap dan berperilaku serta bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
Kode Etik berlaku bagi seluruh lapisan individu di lingkungan Perseroan dimulai dari karyawan, manajemen, hingga Direksi dan Dewan Komisaris. Upaya sosialisasi Pedoman Kode Etik di lingkungan Perseroan dilakukan secara berkala kepada seluruh jajaran karyawannya baik di level Pusat maupun di setiap lini bisnis dan operasionalnya. Sosialisasi dilakukan melalui sejumlah mekanisme antara lain melalui pelatihan, seminar dan pertemuan.
Pokok-pokok Kode Etik Perseroan mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Perilaku Individu
Setiap individu dituntut untuk berperilaku profesional, penuh integritas, saling menghargai, tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, serta menjunjung nilai-nilai Perseroan, agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif. - Penggunaan Sarana Komunikasi
Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh Perseroan agar digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. - Kejujuran
Setiap karyawan wajib bersikap jujur dan terbuka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. - Konflik Kepentingan
Seluruh karyawan dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perseroan. - Pencegahan Penipuan
Setiap karyawan wajib menjaga tindakannya dan mencegah timbulnya hal-hal yang merugikan Perseroan. Segala bentuk penipuan tidak dapat ditolerir. - Kerahasiaan, Akses dan Keterbukaan Informasi
Setiap karyawan wajib menjaga kerahasiaan seluruh akses terkait dengan Perseroan yang diperoleh selama masa kerja. - Publisitas
Karyawan yang tidak memiliki wewenang dilarang untuk memberikan pernyataan mengenai Perseroan kepada publik. - Kepatuhan kepada Peraturan/Regulator
Setiap karyawan wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka. - Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik
Segala bentuk pelanggaran Kode Etik akan ditindaklanjuti sesuai dengan keputusan manajemen berdasarkan kepada peraturan dan hukum yang berlaku. - Perlindungan Atas Aset Perseroan
Setiap karyawan wajib menjaga, melindungi dan bertanggung jawab terhadap penggunaan aset Perseroan.