Lanjutkan ke Konten

IDX:DOID

IDR0 +0.00

  • Beranda
  • Tentang
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Rapat Umum Pemegang Saham
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kode Etik
      • Komite Audit
      • Sekretaris Perusahaan
      • Hubungan Investor
      • Pengendalian & Audit Internal
      • Manajemen Risiko
      • Program Whistleblower
    • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
      • Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
      • Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan
      • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
  • BUMA
    • Profil Perusahaan
    • Nilai Perusahaan
    • Operasional
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
  • Keberlanjutan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Keselamatan
    • Eco-Efisiensi
    • Optimasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Komunitas
    • Iklim
    • Tata Kelola (Pendukung Utama)
    • Dokumentasi
  • Pusat Investor
    • Informasi Pemegang Saham
    • Laporan Keuangan
    • Informasi Terbaru
      • Rilis Berita
      • Ikhtisar Keuangan
      • Laporan Produksi
      • Buletin Triwulanan
      • Pengumuman RUPS
    • Laporan Tahunan
    • Presentasi Perusahaan
  • Berita
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • ID
  • EN

Tentang

  • Tentang
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Rapat Umum Pemegang Saham
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kode Etik
      • Komite Audit
      • Sekretaris Perusahaan
      • Hubungan Investor
      • Pengendalian & Audit Internal
      • Manajemen Risiko
      • Program Whistleblower
    • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
      • Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
      • Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan
      • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan

Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian diubah dengan peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki Komite Audit.  Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan Perseroan yang terkait dengan penelaahan atas informasi keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko, efektivitas auditor internal dan eksternal, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat pembentukan Komite Audit berdasarkan POJK 55/2015:

  1. Komite Audit minimal terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yaitu satu orang Ketua yang harus berasal dari Komisaris Independen dan 2 anggota lainnya dari pihak eksternal.

  2. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

  3. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Persyaratan anggota Komite Audit antara lain:

  • Memiliki integritas yang tinggi, mempunyai kompetensi dan pengalaman serta mampu berkomunikasi dengan baik;

  • Memahami laporan keuangan dan bisnis usaha Perseroan khususnya yang terkait dengan proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan lainnya;

  • Memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan keuangan;

  • Sebagai pihak independen, antara lain tidak memiliki saham Perseroan, tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir, serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.

 

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG KOMITE AUDIT

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit secara garis besar adalah memberikan pendapat secara profesional dan independen kepada Dewan Komisaris atas laporan dan hal-hal yang yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.  Berdasarkan hal tersebut, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain adalah:

  1. Melakukan penelaahan atas laporan keuangan dan informasi keuangan Perseroan yang akan disampaikan kepada publik dan pihak regulator;

  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Perseroan;

  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa audit;

  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jasa audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan;

  5. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan fungsi Audit Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan oleh Audit Internal;

  6. Memantau aktivitas pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Direksi;

  7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan;

  8. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;

  9. Membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit; dan

  10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Komite Audit memiliki kewenangan untuk mendapatkan berbagai informasi dan mengakses data dan dokumen terkait Perseroan yang mendukung fungsi pengawasannya. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit dapat berkomunikasi langsung dan bekerja sama dengan Audit Internal dan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Bila dianggap perlu dan tepat guna, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen lainnya yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

 
RAPAT KOMITE AUDIT

  • Rapat Komite Audit diadakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri minimal lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.

  • Setiap Rapat Komite Audit dituangkan di dalam Risalah Rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

 
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT

Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Untuk itu seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, serta latar belakang pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, bebas dari berbagai kepentingan pribadi, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, maupun Dewan Komisaris dan Direksi.

 

SUSUNAN KOMITE AUDIT PERSEROAN

NamaJabatanKeterangan
Nurdin ZainalKetuaKomisaris Independen
Dodi SyaripudinAnggotaPihak Independen
NurharyantoAnggotaPihak Independen

 

PROFIL KOMITE AUDIT

Nurdin Zainal
Ketua Komite Audit
Profil beliau dapat dilihat di bagian Profil Dewan Komisaris pada bagian Manajemen.

 

Dodi Syaripudin
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 67 tahun, berdomisili di kota Bandung. Bapak Dodi Syaripudin menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2010. Meraih gelar Sarjana dari Institut Ilmu Keuangan Negara dan Master of Business Administration dari University of Hartford, Amerika Serikat. Saat ini juga menjadi anggota Komite Investasi dan Manajemen Risiko di PT DKB Dok Koja Bahari (sejak 2017), dan anggota Komite Audit di PT Jakarta Propertindo (sejak 2016). Sebelumnya pernah menjadi anggota Komite Audit PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) (2007-2011), Ketua Komite Audit di PT Krakatau Steel (2003-2007), dan anggota Komite Audit di berbagai badan usaha milik negara, termasuk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (2003-2006), PT Pos Indonesia (Persero) (2003-2006), PT Pupuk Indonesia (2014-2017), PT Pupuk Kaltim (2008-2013) dan PT Jasa Sarana (2008-2013).

 

Nurharyanto
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 61 tahun, berdomisili di kota Tangerang Selatan. Bapak Nurharyanto menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2012. Meraih gelar sarjana dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan gelar Magister Manajemen Risiko dari Universitas Indonesia. Memiliki pengalaman pada berbagai posisi di bidang keuangan, akuntansi  dan audit, serta dosen pada beberapa perguruan tinggi. Saat ini menjabat sebagai Direktur Lembaga  Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) dan Komite Audit pada PT Duta Inti Daya Tbk.  Pernah menjadi  Komite Audit pada PT Bank Negara Indonesia Tbk (2004-2006).

PT Delta Dunia Makmur Tbk.

South Quarter Tower A, Penthouse Floor
Jl. R. A Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430 – Indonesia
Phone: +6221 3043 2080 Fax: +6221 3043 2081

Bukit Makmur Mandiri Utama

South Quarter Tower A, Penthouse Floor
Jl. R. A Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430 – Indonesia
Phone : +6221 661 3636 Fax : +6221 661 8917