Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian diubah dengan peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki Komite Audit. Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan Perseroan yang terkait dengan penelaahan atas informasi keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko, efektivitas auditor internal dan eksternal, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat pembentukan Komite Audit berdasarkan POJK 55/2015:
- Komite Audit minimal terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yaitu satu orang Ketua yang harus berasal dari Komisaris Independen dan 2 anggota lainnya dari pihak eksternal.
- Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
- Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Persyaratan anggota Komite Audit antara lain:
- Memiliki integritas yang tinggi, mempunyai kompetensi dan pengalaman serta mampu berkomunikasi dengan baik;
- Memahami laporan keuangan dan bisnis usaha Perseroan khususnya yang terkait dengan proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan keuangan;
- Sebagai pihak independen, antara lain tidak memiliki saham Perseroan, tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir, serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG KOMITE AUDIT
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit secara garis besar adalah memberikan pendapat secara profesional dan independen kepada Dewan Komisaris atas laporan dan hal-hal yang yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan hal tersebut, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain adalah:
- Melakukan penelaahan atas laporan keuangan dan informasi keuangan Perseroan yang akan disampaikan kepada publik dan pihak regulator;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa audit;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jasa audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan;
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan fungsi Audit Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan oleh Audit Internal;
- Memantau aktivitas pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Direksi;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan;
- Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
- Membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Komite Audit memiliki kewenangan untuk mendapatkan berbagai informasi dan mengakses data dan dokumen terkait Perseroan yang mendukung fungsi pengawasannya. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit dapat berkomunikasi langsung dan bekerja sama dengan Audit Internal dan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Bila dianggap perlu dan tepat guna, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen lainnya yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
RAPAT KOMITE AUDIT
- Rapat Komite Audit diadakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri minimal lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
- Setiap Rapat Komite Audit dituangkan di dalam Risalah Rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Untuk itu seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, serta latar belakang pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, bebas dari berbagai kepentingan pribadi, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, maupun Dewan Komisaris dan Direksi.
SUSUNAN KOMITE AUDIT PERSEROAN
Nama Jabatan Keterangan
Nurdin Zainal Ketua Komisaris Independen
Willem Lucas Timmermans Anggota Pihak Independen
Yani Bardan SE, CA, CPA Anggota Pihak Independen
PROFIL KOMITE AUDIT
Nurdin Zainal
Ketua Komite Audit
Profil beliau dapat dilihat di bagian Profil Dewan Komisaris pada bagian Manajemen.
Willem Lucas Timmermans (Wim)
Anggota Komite Audit
Warga Negara Belanda, 59 tahun, berdomisili di Thailand. Willem Lucas Timmermans diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 012/DOID/BOC/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Meraih gelar Sarjana di bidang Administrasi Bisnis dan Ekonomi dari Hanze University Groningen dan Magister di bidang Ekonomi Bisnis dan Pembiayaan dari State University Groningen, keduanya di Belanda. Beliau memiliki lebih dari 35 tahun pengalaman di bidang keuangan, akuntansi dan ekonomi bisnis, terutama di industri telekomunikasi. Saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Dewan dan Dewan Komite di beberapa perusahaan, termasuk Dialog Axiata Plc dan PT Linknet Tbk. Sebelumnya, beliau bekerja di PT XL Axiata Tbk, PT Telkomsel, Bakrie Group dan Royal Dutch Telecom di mana beliau menduduki beberapa posisi strategis.
Yani Bardan SE, CA, CPA
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, berdomisili di Jakarta. Yani Bardan diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 012/DOID/BOC/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara. Selain itu, beliau adalah Certified Chartered Accountant dan Certified Public Accountant Indonesia. Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang akuntansi dan keuangan pada berbagai industri. Saat ini beliau juga menjabat sebagai CFO di BBIP Palm Group serta anggota Komite Audit di PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Lippo Karawaci Tbk. Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan (Baker Tilly International) dan PricewaterhouseCoopers Indonesia.