SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Sistem pengendalian internal di Perseroan bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan kinerja Perseroan, meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan dan menjamin efektivitas dan efisiensi operasional, kehandalan pelaporan keuangan, kelayakan pengendalian operasional maupun finansial, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Sistem pengendalian internal berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan risiko dengan baik sehingga tercipta kegiatan operasi yang sehat dan aman. Komponen ini meliputi seluruh kebijakan dan prosedur di seluruh fungsi operasional yang bertujuan untuk melindungi aset Perseroan. Penerapan pengendalian internal diarahkan untuk mendukung pencapaian efektivitas dan efisiensi operasi. Sistem pengendalian internal yang baik diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan, menambah keyakinan bagi manajemen, mendorong kepatuhan pada peraturan, serta meminimalkan risiko kerugian.
Dewan Komisaris dan Direksi meyakini bahwa kinerja yang baik dan peningkatan nilai perusahaan hanya dapat dicapai melalui penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar. Salah satu implementasinya adalah sistem pengendalian internal yang dilaksanakan secara efektif.
Evaluasi Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Pelaksanaan pengendalian internal oleh Audit Internal dilakukan secara rutin setiap tahunnya untuk memastikan koordinasi yang baik di antara fungsi-fungsi pengendalian Perseroan sehingga setiap fungsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pemeriksaan operasional dilakukan untuk mengetahui adanya kelemahan atau penyimpangan yang ada di dalam setiap fungsi kegiatan operasional. Selanjutnya hasil pemeriksaan operasional menjadi masukan bagi manajemen untuk memperbaiki sistem pengendalian internal di masing-masing fungsi operasional yang kurang efektif.
Evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal di antaranya dilakukan dengan:
- Evaluasi terhadap aktivitas, ketaatan prosedur, efektivitas dan efisiensi di setiap kegiatan operasional Perseroan. Ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan terhadap kebijakan/SOP dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi dibahas dan dibuatkan corrective action. Tindak lanjut atas tindakan perbaikan tersebut dipantau oleh Audit Internal dan departemen terkait.
- Evaluasi pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang dirancang dan diawasi oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilaksanakan oleh Direksi dan seluruh manajemen untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu Manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko, serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan dengan optimal. Fungsi dan tanggung jawab audit ini diterapkan dan dilaksanakan dengan prinsip independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Dalam menjalankan kegiatannya, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal antara lain memuat struktur dan kedudukan, tanggung jawab dan wewenang, kode etik, serta kebijakan fungsi audit internal.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, segala bentuk tindakan, baik berupa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Unit Audit Internal harus segera dilaporkan kepada OJK.
Unit Audit Internal merupakan unit kerja independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG AUDIT INTERNAL
Tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Unit Audit Internal, antara lain adalah:
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
- Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, dan sistem teknologi informasi sesuai kebijakan Perseroan.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
- Melaksanakan audit investigasi, apabila diperlukan.
- Menguji ketaatan atas peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan dan entitas anak Perseroan.
- Mengembangkan dan melaksanakan rencana kerja Audit Internal berbasis risiko bagi Perseroan.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas perbaikan yang telah disarankan.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
- Berkoordinasi atas aktivitas pekerjaan audit internal dan eksternal untuk menghindari duplikasi.
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab di atas, Unit Audit Internal memiliki wewenang untuk:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
- Mengadakan rapat rutin dan khusus dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
KUALIFIKASI UNIT AUDIT INTERNAL
Seluruh personel di Unit Audit Internal telah memenuhi kualifikasi berdasarkan ketetapan POJK No. 56/2015, sebagai berikut:
- Memiliki integritas dan perilaku profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundan-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
- Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal.
- Mematuhi kode etik Audit Internal.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundan-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan.
- Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.
- Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL
Fery Iriyawan, SE, QIA, CISA, CFE, ERMCP, CIA, Kepala Audit Internal
Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Bapak Fery Iriyawan menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/DOID/SKDir/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017. Memulai kariernya sebagai Auditor sejak 2008 di KAP Salaki Salaki (JHI International) dan KAP RSM AAJ Associates (RSM International). Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau menempati berbagai jabatan di PT Serasi Autoraya dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen Audit Internal. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Memiliki beberapa sertifikasi yaitu CISA (Certified Information System Auditor), CFE (Certified Fraud Examiner), QIA (Qualified Internal Auditor), ERMCP (Enterprise Risk Management Certified Professional), dan CIA (Certified Internal Auditor).