Organ tertinggi dalam struktur GCG adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS memiliki kekuasaan dan wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk menyuarakan pendapat, memberikan pertanyaan dan suara, serta berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kinerja perusahaan, tindakan korporasi, dan keputusan strategis lainnya.
Wewenang yang dimiliki oleh RUPS, antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar;
- Menerima dan menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan;
- Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan, termasuk pembagian dividen;
- Menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi penting yang berdampak secara material terhadap Perseroan.
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) yang diadakan sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraanya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan/kepentingan Perseroan.
Pemegang saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham Perseroan. Pemegang saham dalam kegiatannya tidak melakukan intervensi terhadap fungsi, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi.
RUPS diselenggarakan secara transparan dan memperhatikan hak-hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam UUPT, Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (POJK 32/2014) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan POJK 32/2014, penyelenggaraan RUPS dapat diadakan sesuai permohonan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, melalui surat tercatat disertai alasannya yang ditujukan kepada Direksi.
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan di wilayah negara Republik Indonesia. RUPS dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah jumlah seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan yang diedarkan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS.
Semua keputusan yang diambil dalam RUPS berdasarkan kepada asas musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapainya kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.