Sesuai peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan untuk memastikan prinsip transparansi dan kepatuhan pada pelaksanaan tata kelola Perseroan. Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi sebagai penghubung antara organ Perseroan dengan pihak eksternal termasuk lembaga pemerintah dan non pemerintah, investor dan pelaku pasar modal lainnya. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab memfasilitasi komunikasi antara Direksi, Dewan Komisaris, para pemegang saham, otoritas pasar modal dan para pemangku kepentingan lainnya agar terjalin dengan lancar, efektif, transparan dan komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika, prinsip GCG, dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Perseroan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Secara khusus, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Menjalin komunikasi yang efektif dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mengadministrasi daftar kepemilikan saham.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN
Olga Oktavia Patuwo, Sekretaris Perusahaan
Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/DOID/SKDir/V/2017 tanggal 8 Mei 2017. Bergabung dengan Perseroan sejak Agustus 2016. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Manager Corporate Affairs di PT Samudra Energy, Sekretaris Perusahaan di PT Bintang Mitra Semesta Raya Tbk, dan Senior Manager divisi Investor Relations di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA). Mengawali karirnya di PT Bank Tiara Asia Tbk. Meraih gelar Sarjana bidang Bisnis dari Texas Christian University, Amerika Serikat.