Keterbukaan Informasi Tentang Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris

25 January 2022

KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Merujuk kepada :

  1. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”);
  2. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”); dan
  3. Peraturan I-E, Lampiran Keputusan Direksi

PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01- 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)

Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 24 Januari 2022, Perseroan menerima surat pengunduran diri Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan.

Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan POJK 33/2014, keputusan atas permohonan pengunduran diri tersebut akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat.

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.

Jakarta, 25 Januari 2022 Direksi Perseroan