Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris (Dewan Komisaris), dengan tujuan utama mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, anggota Komite Audit bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dewan Direksi, Unit Audit Internal, Unit Manajemen Risiko, Divisi Hukum, Sekretaris Perusahaan, dan Akuntan Publik yang bertanggung jawab melakukan audit Perusahaan.
Charter Komite Audit berfungsi sebagai pedoman praktis bagi anggota Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang bertujuan untuk memberikan dukungan efektif kepada Dewan Komisaris.